www.sandingrowo-soko.desa.id Bertempat di pendopo balai desa pemerintah desa sandingrowo mengadakan sosialisasi pra kegiatan fisik dana desa tahun anggaran 2022 pada hari kamis 31/03/2022.
Kegiatan ini bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat apa saja kegiatan fisik yang bersumber dari dana desa di tahun 2022, berapa jumlah biaya nya beserta pelaksana kegiatan nya (kaur/kasi) dan tim pelaksana kegiatan (TPK), meskipun kegiatan fisik di tahun ini sudah tertuang dan ditetapkan di APBDes tidak ada salahnya jika mengulang informasi ini untuk di sosialisasikan kembali kepada masyarakat dengan harapan tidak terjadi miss communication antara lingkup pemerintahan desa dengan masyarakat sandingrowo.
"Mohon ijin kepada bapak camat, saya selaku kepala desa memohon bantuan, dukungan dan do'a kepada seluruh elemen masyarakat yang ada di desa sandingrowo untuk saling bersinergi, mendukung penuh program dan kegiatan yang tertuang di APBDes khususnya di pembangunan fisik, sehingga proses pembangunan fisik ini bisa berjalan lancar tanpa ada hambatan apalagi sampai berurusan dengan aparat penegak hukum". terang muhir hadi (kades sandingrowo)
Disisi lain camat soko Sucipto, S.Sos, MM sangat mengapresiasi kegiatan ini. "Kegiatan ini sangat positif sekali, cerminan bahwa pemerintah desa sangat terbuka dan transparan. Seorang Kepala Desa jangan anti kritik, harus open kritik kepada masyarakat, begitu juga sebaliknya masyarakatpun didalam menyampaikan kritik/saran juga harus dengan cara-cara yang baik. Tidak mungkin seorang pemimpin (Kepala Desa) itu selalu benar, apa lagi saya. Saya pun demikian, pak babinsa babinkamtibmas, bapak ketua BPD semua sama. Karena pada hakikatnya kami adalah manusia biasa. Artinya apa monggo kepada seluruh warga sandingrowo, apapun segala bentuk permasalahan yang berkaitan dengan pemerintahan desa untuk sedapat mungkin bisa dikomunikasikan dengan baik, mengingatkan pun harus dengan cara-cara yang baik pula. Cara-cara yang baik dan sopan sesuai dengan kearifan lokal budaya kita semua yaitu budaya jawa. Adapun terkait dengan tupoksi perangkat desa, hal ini sesuai dengan Perbup No. 29 Tahun 2017 tentang SOTK perangkat Desa". tegas pak camat.